Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.

Undang undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28H Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, dengan dilandasi semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindurigan dan pengelolaan lingkungan hidup.
PT. Sinarindo Mandiri Perkasa merupakan perusahan berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang bergerak di bidang Industri Penggilingan Baja, Perdagangan Eksport dan Import berusaha mengaplikasikan semua kebijakan pemerintah khususnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Lokasi Pabrik terletak di JL. VilIla Nusa Indah / Pangkalan IA RT. 01 / R’3V. 05 Bantargebang Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat.
PT. Sinarindo Mandiri Perkasa berusaha memenuhi kewajiban untuk melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan membuat dokumen studi Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), yang dalam penyusunanya berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 13 tahun 2010 tanggal 7 Mel 2010 (Lamplran II)
Dokumen EKL & UPL 1 tentang Format Penyusunan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lirigkungan Hidup (UKL — UPL).


Maksud dan Tujuan
Seiring dengan perkembangan perekonomian dan semakin digiatkannya penanaman modal untuk berbagai industri membuka peluang usaha berbagai industri baik yang berstatus penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing, salah satu perusahaan yang memanfaatkan kesempatan ini adalah PT. Sinarindo Mandiri Perkasa yang bergerak dibidang lndustri Penggilingan Baja, Perdagangan Eksport dan Import terutama untuk barang dari Logam.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PT. Sinarindo Mandiri Perkasa menyusun Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dengan maksud dapat memperoleh suatu standard pedoman dalam pengelolaan dan pemantauan terhadap lingkungan hidup yang ada di Iingkungan PT. Sinarindo Mandiri Perkasa dan sekitarnya, sehingga dapat dijadikan standard pelaku usaha dalam pengoperasiannya di masa yang akan datang.
Adapun Tujuan dan Penyusunan Dokumen Upaya Perigelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) ini adalah sebagai berikut:
a. Mengidentifikasi kegiatan yang diperkirakan berpotensi menimbulkan dampak terhadap komponen Iingkungan.
b. Memprakirakan dampak dan mengevaluasi dampak yang terjadi
c. Memberikan arahan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
d. Melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan yang mungkin terjadi akibat kegiatan Pembangunan PT. Sinarindo Mandiri Perkasa baik pada tahap pra konstruksi, konstruksi dan operasionat.


Desar Hukum
Peraturan Perundangan yang dipakai sebagai dasar acuan yuridis formil penyusunan UKL dan UPL adatah sebagat berikut:
Undang- Undang
a. Undang — Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
b. Undang — Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
c. Undang — Undang Repubilk Indonesia Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penataan Ruang
d. Undang — Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah, Peraturan Menten dan Peraturan Daerah
a.. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
b. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 416/MEN KES/PERJI X/1 990, tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air.
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
e. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
f. Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 61 tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
g. Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 10 tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah



Keputusan Menteri dan Keputusan Gubemur
a. Keputusarn Menteri Negara Lingkungan Hidup No. Kep 48/MENLH/11/1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan
b. Surat Edaran Menaker Nomor SE-O1/MEN/1997 tentang NAB Faktor Kimia di Udara Lingkungan Kerja
c. Surat Edaran Menaker Nomor 51 tahun 1997 tentang NAB urituk lk!im Kerja di Udara Lingkungan Kerja